Medan (utamass) Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Fadli Risky, SH, didampingi kuasa hukum Bukit Sitompul selaku pemilik tanah pertama, Kirem br. Ginting, Direktur PT Rapy Ray Putratama Muhammad Ghazali Lubis, serta perwakilan masyarakat, Nasa, memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang mengenai proyek perumahan di Jalan Tangkahan, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam keterangannya, Fadli menanggapi pemberitaan mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara pada 25 Juni 2026. Menurutnya, pelaksanaan RDP tersebut dinilai belum menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut, pihak yang diundang hanya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perbankan, sementara PT Rapy Ray Putratama sebagai pihak yang menjadi sorotan, pemilik tanah asal, maupun warga yang telah memiliki sertifikat dan menempati kawasan tersebut tidak diundang untuk menyampaikan penjelasan.
“Jika tujuan RDP adalah mencari solusi dan memperoleh gambaran yang utuh, seharusnya seluruh pihak yang berkaitan dihadirkan agar pembahasannya berjalan secara objektif dan berimbang,” ujar Fadli.
Fadli mengaku dirinya sempat hadir secara sukarela untuk mengikuti jalannya RDP. Namun ketika hendak memberikan penjelasan terkait persoalan yang dibahas, kesempatan tersebut tidak diberikan. Menurutnya, rapat juga sempat diskors untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Ia mempertanyakan munculnya pemberitaan yang menyebut DPRD telah mengeluarkan rekomendasi, sementara menurut pemahamannya, forum RDP tersebut belum selesai karena masih berstatus diskors.
Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan bahwa PT Rapy Ray Putratama memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah yang dikembangkan. Ia menjelaskan perusahaan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sejak 2019, melalui dua sertifikat induk bernomor 649 dan 650 yang kemudian dipecah menjadi sekitar 936 sertifikat.
Menurutnya, legalitas sertifikat tersebut juga telah diuji melalui proses peradilan. Gugatan yang diajukan Dhody Thahir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara 86/G/2023/PTUN berakhir dengan putusan yang menolak gugatan tersebut.
Selanjutnya, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan registrasi Nomor 41 K/TUN/2025. Fadli menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga pada pokoknya gugatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut kembali ditolak.
“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, penerbitan maupun pemecahan sertifikat yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa persoalan legalitas sertifikat kembali diperdebatkan dalam forum RDP,” ujarnya, Rabu (1/7/2026) siang.
Selain kuasa hukum, pemilik tanah pertama dan sejumlah warga yang telah membeli serta menempati perumahan juga hadir untuk menyampaikan bahwa mereka berharap kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.
Di akhir keterangannya, Fadli juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan RDP mengingat pengadu dalam perkara tersebut merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Yang menjabat Di komisi C yang mana itu komisi dia sendiri yang di komisi C dan dia mengunakan jabatan nya untuk menguasai tanah tersebut Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pembahasan berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak.
Terpisah, Dhody Thahir saat dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan nya. (Tim)












