Polres Tanah Karo Tangkap 7 Pelaku Jaringan Narkotika, Sita 5 Kg Ganja Siap Edar

KARO (utamass) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Berastagi. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam konferensi persnya, Senin (18/11/2024).

Operasi ini berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita ganja kering dengan berat total lebih dari 5 kilogram, beserta berbagai alat pengemasan.

Berawal dari penangkapan seorang petani berinisial ST (62) pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Pria yang ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, tersebut kedapatan membawa empat paket ganja kering seberat 6,46 gram netto. Berlanjut ke lokasi lain, di mana polisi mengamankan SS (60), seorang wiraswasta, di sebuah kedai tuak di Desa Rumah Berastagi. Dari tangan SS, ditemukan barang bukti ganja kering seberat 1,50 gram netto.

Pengembangan kasus ini mengarah pada penemuan lima tersangka lainnya di sebuah gubuk di Gang Makmur, Desa Rumah Berastagi, yakni LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.

“Barang bukti yang kami amankan berupa lima plastik besar berisi ganja kering dengan berat bruto 5 kilogram, 936 paket ganja siap edar, serta perlengkapan pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa ganja tersebut diduga berasal dari Banda Aceh dan diselundupkan melalui Medan sebelum diedarkan di wilayah Kabupaten Karo. “Kami terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pemasok utama dan pelaku lain yang terlibat. Polres Tanah Karo akan terus bekerja keras demi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, turut mengapresiasi keberhasilan Polres Tanah Karo dalam kasus ini. “Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ungkap Kombes Hadi.

Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *