Sergai (utamass)
Kejadian hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Di Dusun VIII Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. Si Pelapor :
NL. SEMBIRING, Lk, 48 Tahun Kristen, Batak, pekerjaan Polri, Kesatuan Plh. Kanit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai.
Korban adalah
HERMANSAH LUBIS Alias UCOK, Lk, 59 tahun, Islam, Petani / Pekebun, alamat Dusun VIII Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.Saksi – saksi : 1.EKO SAM HARDIANTO NST, Lk, 26 tahun, Islam, Buruh Tani, Alamat Dusun VIII Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
2.SYAIPUL HABIB, Lk, 44 tahun, Islam, Kadus, Alamat Dusun VIII Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
kejadian tanggal 20 November 2024 sekira pukul 07.00 wib, Pada saat pelapor sedang melaksanakan tugas sebagai Plh. Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa gantung diri di Dusun VIII Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, selanjutnya Pelapor bersama anggota dan petugas inafis Polres Sergai langsung berangkat ke TKP, dan benar di Lokasi Persawahan ditemukan seorang laki-laki bernama HERMANSAH LUBIS Alias UCOK sudah meninggal dunia dalam keadaan tergantung menggunakan kain dipohon sukun, dan setelah dilakukan introgasi terhadap keluarga korban ternyata korban sedang menghadapi permasalahan keluarga yang mengakibatkan korban nekat melakukan gantung diri.
Atas peristiwa tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban, dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasa dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap diri korban sehubungan pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan meyakini kematian korban murni akibat gantung diri, kemudian dibuat Surat penolakan dilakukan Autopsi terhadap korban yang ditanda tangani keluarga korban.
Adapun Tindakan yg dilakukan (Sam)