LABUHANBATU (utamass)
Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan p Pemerasan dan m
Menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tanpa Izin dengan motif jual Beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) antara pelaku utama dengan Abang Kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat Wonosari Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, Polsek Kualuh Hulu di Back Up oleh Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Subdit 3 Jahtanras Dirreskrim Polda Sumut melakukan Upaya paksa terhadap para pelaku tindak pidana
Penculikan dan
Pemerasan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengungkapkan bahwa para pelaku masing-masing berinisial RIS (28) Pria warga kel. Bangun Purba Barat Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu Prov. Riau, PTS (34) warga Kel. Bangun Purba Barat Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu Prov. Riau merupakan abang kandung dari RIS dan STH (25) seorang Wanita warga Kel. Bangun Purba Barat Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu Prov. Riau adalah merupakan Istri daripada RIS, Korban penculikan adalah bernama Adek Oktari Syafriri (18) beralamat di Jl. Pandawa Link. Empat Wonosari Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban, Sri Mustika, yang menerima informasi dari saksi mata. Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga korban, namun korban tidak membuahkan hasil sehingga mereka membuat laporan resmi ke Polsek Kualuh Hulu, Korban di culik dari rumahnya.
Pada hari selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 WIb unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau atas informasi tersebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, S.H. bersama tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berangkat menuju ketempat keberadaan ketiga pelaku dan pada Rabu tanggal 20 November 2024 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di tempat penginapan Purnama di Kel. Sitombol Padang Kec. Glugur Kab. Pasaman Provinsi Riau.
Saat Tim melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti pelaku inisial RIS dan PTS berusahan melarikan diri sehingga Tim melakukan Tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil merk Toyota Avanza B 1987 BTH, satu pucuk senjata api genggam rakitan, satu pucuk senapan FN jenis Shotgun, amunisi Misisan lima Butir, Amunisi tajam Revolver enam butir dan satu unit Heandphone
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan. “ Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi penting. Polres Labuhanbatu berkomitmen melindungi setiap warga dari ancaman kejahatan,” tutup Kasi Humas.
Para pelaku kini telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku di NKRI (Sam)