Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Grebek Pengedar Sabu

SIBOLGA (utamass) Pada hari Selasa, 07 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kejadian ini menjadi sorotan karena berhasilnya Aparat Kepolisian dalam menindak tegas Peredaran Narkotika di wilayah tersebut.

Identitas Tersangka dalam Kasus ini adalah AFS Als F (37) Thn, Nelayan/Perikanan, Jalan Murai Gg. Muslim Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. AFS Als F ditangkap di Jalan S.M Raja Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Penangkapan ini tidak terlepas dari kerja keras Tim Operasional yang telah melakukan Penyelidikan terhadap AFS Als F, yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi ini cukup signifikan, meliputi uang tunai sebesar Rp. 265.000, pisau lipat berwarna biru, dan 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Sabu dengan berat mencapai 0,32 gram. Barang Bukti ini menjadi bukti nyata akan keberhasilan Operasi Penangkapan ini.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan Kronologis Penangkapan dimulai pada Selasa, 07 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, ketika Tim Operasional melakukan Penyelidikan terhadap AFS Als F. Penangkapan dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Bripka Zulkifli. Setelah melakukan Interogasi, Tim kemudian melakukan Penggeledahan tempat di Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Tersangka AFS Als F mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang individu yang dikenal sebagai Als Ucok. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam kasus ini.

AFS Als F dan Barang Bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu bagian dari Operasi Antik Toba – 2024 yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Sibolga, sebagai upaya konkret dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah tersebut, serta sebagai bukti nyata akan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan Masyarakat, Jelas Kasat.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *