Karo (utamass) Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa Chandra Purba(26), Supir, warga Gg. Sembada, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pencurian ini terjadi pada Sabtu(21/12/2024) dini hari, saat korban memarkirkan truk angkut barangnya di SPBU Dolat Rakyat untuk beristirahat.
Menurut laporan korban, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika ia tertidur di dalam truk. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kaca mobil sudah terbuka setengah. Setelah dicek, sebuah handphone OPPO Reno 8T 5G dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu yang disimpan di dashboard telah hilang. Korban mengalami kerugian total Rp4.848.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Henry I. Damanik, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Berastagi.
Koordinasi cepat dengan Unit Reskrim Polsek Berastagi membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu TWP alias Birong(38), petani, warga Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah dan IS(24), petan, warga Desa Bambel Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO Reno 8T 5G serta alat bantu berupa bambu yang terhubung dengan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mencuri barang dari dalam mobil korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, S.H., mengungkapkan bahwa petugas telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta pelaku. “Saat ini, kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
“Kedua tersangka sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara”, tambah Kasat. (Sam)