Berita  

Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang melibatkan anak di bawaumur

Medan (utamass) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang melibatkan anak di bawa
umur berinisial FV, (10) Pengungkapan kasus tersebut Polrestabes Medan
sampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan Jum’at, (20 Februari 2026.)

Tersangka adalah L (64) Gg. Tawon II,RT/RW 001/017 Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Sedangkan untuk korban berinisial FV, (10) Jl. Willem Iskandar NO.106 Lk | Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K. • Peristiwa perbuatan cabul terhadap anak tersebut terjadi pada hari kamis 05 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib

  • Peristiwa terungkap pada saat pelapor di telpon oleh wali kelas yang mengatakan bahwasannya korban telah di cabuli oleh terlapor L Als KAKEK di SDN 101776 Kel. Sampali Kec. Percut Sei Tuan mengetahui hal tersebut pelapor menanyakan hal tersebut pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban
  • Korban mengatakan bahwasannya korban telah di cium bibirnya oleh pelaku dan meraba – raba dada dan meremas paha korban saat korban di pangku oleh terlapor L Als KAKEK dengan iming-iming akan memberikan hadiah uang tunai Rp.2000.00 mainan dan es krim atas kejadian tersebut pelapor sebagai wali dari korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polrestabes Medan
  • Dan hal tersebut sudah sering di lakukan oleh terlapor L Als KAKEK kepada anak anak di sekolah tersebut (1 Tahun lebih)
  • Kemudian terlapor L Als KAKEK sudah sering memotret anak-anak secara diam diam hal ini dibuktikan hasil pemeriksaan HP milik pelaku ( telah di SITA sebagai barang bukti )

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H,
setelah kejadian tersebut, tersangka ini telah melakukan persetubuhan dengan korban Sejak bulan November 2024 anak korban AM disetubuhi oleh tersangka AMR alias ABI yang merupakan pemilik pondok pesantren di pondok pesantren tersebut dan sudah terjadi berulang kali Pengajar di Pondok Pesantren tersebut hanya tersangka AMR Alias ABI dan istrinya Setiap bulan santri/murid membayar uang sekolah kepada tersangka sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Adapun santri lain sebanyak 4 (empat) orang juga telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AMR Alias ABI.

  • Kejadian ini terungkap setelah adanya salah satu santri yang memohon kepada orangtuanya untuk berhenti dan keluar dari pondok pesantren karena mengalami perbuatan cabul
  • Kemudian para orangtua santri berkumpul untuk membahas masalah tersebut dan santri yang lain pun mengaku kepada orangtua masing-masing bahwa mereka juga korban pelecehan yang dilakukan oleh tersangka AMR Alias ABI
  • Keluarga korban mengamankan tersangka AMR Alias ABI dan membawa tersangka AMR Alias AB ke Polrestabes Medan kemudian menyerahkan tersangka AMR Alias ABI kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia
  • Hasil pemeriksaan saksi saksi sebanyak 12 ( dua belas ) orang didukung dengan hasil VER serta pengakuan TSK bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya
Ibu dari korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polres tabes Medan,” terangnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H,
menegaskan, setelah adanya laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Dengan mempunyai

2 alat bukti yang cukup, lalu tim berhasil mengamankan terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Sejak bulan November 2024 di waktu yang berbeda,” tegasnya.
(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *