DELI SERDANG (utamass) Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Mapolresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 54.355 gram, 8.981 butir pil ekstasi, serta 3.175 buah vape yang diduga mengandung zat berbahaya dan berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Bupati Deli Serdang H. Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon, serta Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Fery Kusnaidi.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Deli Serdang.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang H. Asri Ludin Tambunan mengapresiasi langkah kepolisian dan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda.
“Kami mendukung penuh langkah aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Kasat Narkoba AKP Fery Kusnaidi menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Sam)












