Berita  

Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Kota Bandung,

oppo_16

MEDAN (utamass): Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Kota Bandung, Jawa Barat ke Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tim kami mengamankan 1 truk membawa 144 ballpres di jalan tol kilometer 66-68 km Serdangbedagai dari Bandung tujuan Medan,” sebut Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskannya, pengungkapan importasi ilegal itu dilakukan atas informasi masyarakat, dalam rangka 100 kerja Kapolri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut untuk melakukan penindakan.

Dalam penjelasannya, Irfan Rifai menyebut truk tronton Mitsubishi Fuso BK 8458 XD dikemudikan IR dan kernet HS diamankan Senin (26/10/2026) sekira pukul 15:00 WIB saat melintas di jalan Tol Medan -Kualanamu – Tebing Tinggi Km 68 Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” ujar Irfan Rifai didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut Goodman Purba. (Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *